Jumat, 28 Oktober 2011

Kedatangan dan tempatnya Ruh sebelum kiamat tiba

Dinuqil dari kitab Daqo'iqul akhbar:

Menurut Imam ibnu abbas bahwa ada enam waktu Alloh memberi izin ruh untuk kembali sebentar ke muka bumi.
1.Hari raya (Idul fitri dan Idul adha)
2.Hari Asyura (Tanggal sepuluh Muharram)
3.Hari jumat di awal bulan rajab
4.Malam nisfu sya'ban (tanggal 15 Sya'ban)
5.Lailatul qarar
6.Setiap kamis malam/malam jum'at
Dimana para ruh akan berdiri di atas pintu rumahnya masing masing dan mereka para ruh berkata "kasihanilah saya di malam yang penuh berkah ini dengan sedekah dan doa karena hanya itulah yang sangat kami butuhkan....


Sebagian ulama berpendapat tentang tempatnya ruh setelah lepas dari raga manusia:
Ruh nya para nabi berada di syorga Adnan.
Ruhnya para syuhada ada di syorga firdaus
Ruhnya bocah muslim ada di terdapat pada burung pipit yang berada di syorga
Ruhnya bocah musyrik akan berputar putar di atas syorga sampai hari kiamat tiba kemudian akan menjadi pelayannya orang mukmin di syorga.
Ruhnya orang mukmin yang memiliki dosa dan penganiaya berada di antara langit dan bumi,tidak bisa ke langit dan tidak bisa ke syorga
Ruhnya orang muslim yang terikat dengan dosa pada Alloh akan di siksa ruh dan jasadnya di alam kibur (barzah)
Ruhnya orang kafir dan munafik ada di neraka sijjin..


Nabi Muhammad SAW bersabda:
Ketika manusia meninggal maka segala aktifitasnya akan terhenti (tidak berlangsung ke akhirat) kecuali tiga perkara (yang terus berlanjut ke akhirat) yaitu:
1.Ilmu yang bermanfaat (ilmu yang di amalkan)
2.Sedekah jeriyah (sedekah yang kegunaannya dalam jangka panjang)
3.Doa anak nya yang soleh.

Berkunjungnya Ruh ke muka bumi

Dalam kitab Daqo'iqil akhbar karya Imam abdurrahim bin Ahmad Alqadi di sebutkan:
 
Ketika mayit sudah sampai tiga hari di dalam kuburan maka ruh si mayit memohon pada Alloh
"Tuhan...izinkan hamba turun ke bumi untuk melihat keadaan jasad hamba"
maka Allohpun mengabulakannya dan ruh pun datang ke kuburan untuk melihat jasad yang telah di tinggalkannya selama tiga hari dan melihatnya dari jarak jauh sambil merintih menagisi jasadnya yang mengeluarkan darah dari lubang hidung dan mulutnya dan berkata
"wahai jasadku yang ku cintai...ingatkah kau masa hidupmu?ini adalah tempatmu sekarang sebuah tempat yang menyedihkan,penuh petaka dan penuh penyesalan"

Dan ketika sampai lima hari maka ruh kembali memohon pada Alloh.
"Tuhan...izinkan hamba turun ke bumi untuk melihat keadaan jasad hamba"
maka Allohpun mengabulakannya dan ruh pun datang ke kuburan untuk melihat jasad yang telah di tinggalkannya selama lima hari dan melihatnya dari jarak jauh sambil tersedu sedu menagisi jasadnya yang mengeluarkan nanah dari lubang hidung dan mulutnya dan berkata
"wahai jasadku yang kucintai...ingatkah kau masa hidupmu...?sekarang inilah tempatmu,sebuah tempat yang di penuhi dengan keprihatinan,kesedihan,kesusahan dan penuh cobaan,penuh ular dan kalajengkin,ulat ulat telah memakan dagingmu,merobek robek kulitmu".

Dan ketika sampai tujuh hari ruhpun kembali memohon pada Alloh.
"Tuhan...izinkan hamba turun ke bumi untuk melihat keadaan jasad hamba"
maka Allohpun mengabulakannya dan ruh pun datang ke kuburan untuk melihat jasad yang telah di tinggalkannya selama tiga hari dan melihatnya dari jarak jauh sambil menagisi jasadnya yang di kerubuti ulat dan berkata
"wahai jasadku....ingatkah kau masa hidupmu? dimanakah anak anakmu sekarang,di manakah kerabatmu,di manakah suami/istrimu,dimanakah saudara dan sahabat sahabatmu,kemanakah tetanggamu yang telah merelakan kepergian kita dan menagisi kepergian kita"
dan di setiap malam jumat di mana para ruhnya orang yang sudah meninggal datang ke bumi (atas izin Alloh) dan berdiri di atas pintu rumahnya sambil berkata:
kasihanilah saya di malam yang penuh barokah ini dengan bersedekah walau hanya secuil makanan,karena hanya itulah yang kami butuhkan tapi jika kalian tidak mau maka ingatlah aku dengan surat fatihah,apakah salah satu dari kalian ingat dengan pengembaraan saya wahai orang orang yang menempati rumahku,wahai orang yang menikah dengan anak ku,sekarang saya meratap dalam kuburan wahai yang telah mewarisi hartaku,wahai yang telah menghina yatimku...apakah kalian ingat dengan perjalanan jauhku ini sedang catatan amalku sudah tertutup....ingatlah aku dengan secuil rotimu dan ingatlah aku dalam setiap doa doamu, sungguh karena hanya itu yang saya butuhkan.
dan ketika si ruh menemukan salah astu keluargannya atau orang lain yang telah menghadiahkan pahalanya lewat sedekah atau doa maka di akan kembali ke hadirat Alloh dengan riang dan sangat gembira namun jika dia tidak menemukan apa apa dari dari sanak saudaranya maka dia akan kembali dengan sedih hati dan menangis tersedu sedu dalam perjalanannnya menuju hadirat Alloh...
 

Sekilas tentang hewan Qurban

Qurban adalah sebuah nama dari hewan yang akan di sembelih pada hari raya Idul adha atau hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzuh hijjah) untuk mendekatkan diri pada Alloh swt.
Adapun hukumnya:
1. Sunnah mu'akkad (sangat di anjurkan) kifayah (jika satu orang melaksanakan maka yang lain gugur kewajiban) dalam satu keluarga.
2. Wajib bagi yang nadzar (berjanji)
Adapun hewan yang bisa di Qurbankan adalah:
1. Domba yang usianya menginjak dua tahun
2. Kambing yang usia menginjak tiga tahun
3. Unta
4. Sapi
Domba dan kambing cukup untuk satu orang,sedangkan unta dan sapi bisa untuk tujuh orang.
Hewan yang akan di Qurban kan harus bebas dari empat perkara:
1. Buta.
2. Pincang
3. Penyakitan
4. Cacat pada salah satu anggota tubuhnya.
Adapun waktu penyenbelihan:
Mulai dari di laksanakannya sholat idul adha sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyrik
Sunah-sunah penyembelihan ada lima:
1. membaca basmalah (bismillahirrohmanirrohim)
2. Membaca sholawat pada Nabi
3. Menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat
4. Membaca Takbir (Allohu akbar) tiga kali sebelum membaca basmalah.
5. Berdo'a. (Allohumma hadzihi minka,wa ilaika fataqobbal amin)
Hukum makan daging qurban bagi yang berqurban:
1. Haram jika qurbannya katagori nadzar.
2. Boleh jika bukan nadzar.
Menurut qaul jadid.daging qurban yang bukan nadzar boleh di makan tapi tidak boleh lebih dari sepertiganya daging dan menurut imam nawawi tidak boleh lebih dari dua pertiganya daging.

Referensi:
Kitab Fathul Qorib karya syekh Ibrahim al bajuri