KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPIBLIK INDONESIA DIREKTORAL JENDERAL ADMINISTRESI HUKUMUMUM
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : AHU _4814 .AH.01.04.Tahun 2011
TENTANG
PENGESAHAN YAYASAN
MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Membaca : Surat permohonan dari Notaris Feny Herawati,SH.,M.Kn nomor 017/FH/IV/2011 tanggal 29 April 2011 perihal permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang di terima tanggal 12 juli 2011
Menimbang : Bahwa setelah di lakukan penelitian terhadap Akta Pendirian Yayasan yang di sampaikan kepada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,Akta tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,sehingga dapat disahkan:
Mengingat : 1. undang undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan (Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 1432) juncto undang undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4430)
2. Peraturan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang undang tentang Yayasan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894)
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas,dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan Pengesahan Akta Pendirian:
YAYASAN AL-AHSIN NPWP:31.308.876.7-625.000
berkedudukan di Dusun Lori,Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Sesuai dengan Akta Nomor 12 tanggal 14 April 2011 dibuat oleh Notaris Feny Herawati, SH., M.Kn berkedudukan di kota Probolinggo
KEDUA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan:
Di tetapkan di jakarta
pada tanggal 29 juli 2011
A.n MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DR.AIDIR AMIN DAUD, SH., MH.
NIP.19581120 198810 1 001
NOMOR : AHU _4814 .AH.01.04.Tahun 2011
TENTANG
PENGESAHAN YAYASAN
MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Membaca : Surat permohonan dari Notaris Feny Herawati,SH.,M.Kn nomor 017/FH/IV/2011 tanggal 29 April 2011 perihal permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang di terima tanggal 12 juli 2011
Menimbang : Bahwa setelah di lakukan penelitian terhadap Akta Pendirian Yayasan yang di sampaikan kepada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,Akta tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,sehingga dapat disahkan:
Mengingat : 1. undang undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan (Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 1432) juncto undang undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4430)
2. Peraturan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang undang tentang Yayasan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894)
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas,dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan Pengesahan Akta Pendirian:
YAYASAN AL-AHSIN NPWP:31.308.876.7-625.000
berkedudukan di Dusun Lori,Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Sesuai dengan Akta Nomor 12 tanggal 14 April 2011 dibuat oleh Notaris Feny Herawati, SH., M.Kn berkedudukan di kota Probolinggo
KEDUA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan:
Di tetapkan di jakarta
pada tanggal 29 juli 2011
A.n MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DR.AIDIR AMIN DAUD, SH., MH.
NIP.19581120 198810 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar