Qurban adalah sebuah nama dari hewan yang akan di sembelih pada hari raya Idul adha atau hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzuh hijjah) untuk mendekatkan diri pada Alloh swt.
Adapun hukumnya:
1. Sunnah mu'akkad (sangat di anjurkan) kifayah (jika satu orang melaksanakan maka yang lain gugur kewajiban) dalam satu keluarga.
2. Wajib bagi yang nadzar (berjanji)
Adapun hewan yang bisa di Qurbankan adalah:
1. Domba yang usianya menginjak dua tahun
2. Kambing yang usia menginjak tiga tahun
3. Unta
4. Sapi
Domba dan kambing cukup untuk satu orang,sedangkan unta dan sapi bisa untuk tujuh orang.
Hewan yang akan di Qurban kan harus bebas dari empat perkara:
1. Buta.
2. Pincang
3. Penyakitan
4. Cacat/hilang pada salah satu anggota tubuhnya.
Adapun waktu penyenbelihan:
Mulai dari di laksanakannya sholat idul adha sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyrik
Sunah-sunah penyembelihan ada lima:
1. membaca basmalah (bismillahirrohmanirrohim)
2. Membaca sholawat pada Nabi
3. Menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat
4. Membaca Takbir (Allohu akbar) tiga kali sebelum membaca basmalah.
5. Berdo'a. (Allohumma hadzihi minka,wa ilaika fataqobbal amin)
Hukum makan daging qurban bagi yang berqurban:
1. Haram jika qurbannya katagori nadzar.
2. Boleh jika bukan nadzar.
Menurut qaul jadid.daging qurban yang bukan nadzar boleh di makan tapi tidak boleh lebih dari sepertiganya daging dan menurut imam nawawi tidak boleh lebih dari dua pertiganya daging.
Referensi:
Kitab Fathul Qorib karya syekh Ibrahim al bajuri
Adapun hukumnya:
1. Sunnah mu'akkad (sangat di anjurkan) kifayah (jika satu orang melaksanakan maka yang lain gugur kewajiban) dalam satu keluarga.
2. Wajib bagi yang nadzar (berjanji)
Adapun hewan yang bisa di Qurbankan adalah:
1. Domba yang usianya menginjak dua tahun
2. Kambing yang usia menginjak tiga tahun
3. Unta
4. Sapi
Domba dan kambing cukup untuk satu orang,sedangkan unta dan sapi bisa untuk tujuh orang.
Hewan yang akan di Qurban kan harus bebas dari empat perkara:
1. Buta.
2. Pincang
3. Penyakitan
4. Cacat/hilang pada salah satu anggota tubuhnya.
Adapun waktu penyenbelihan:
Mulai dari di laksanakannya sholat idul adha sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyrik
Sunah-sunah penyembelihan ada lima:
1. membaca basmalah (bismillahirrohmanirrohim)
2. Membaca sholawat pada Nabi
3. Menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat
4. Membaca Takbir (Allohu akbar) tiga kali sebelum membaca basmalah.
5. Berdo'a. (Allohumma hadzihi minka,wa ilaika fataqobbal amin)
Hukum makan daging qurban bagi yang berqurban:
1. Haram jika qurbannya katagori nadzar.
2. Boleh jika bukan nadzar.
Menurut qaul jadid.daging qurban yang bukan nadzar boleh di makan tapi tidak boleh lebih dari sepertiganya daging dan menurut imam nawawi tidak boleh lebih dari dua pertiganya daging.
Referensi:
Kitab Fathul Qorib karya syekh Ibrahim al bajuri